Alur Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Provinsi setempat dan karena itu tidak boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga. Persyaratan Membuat Kartu Keluarga : Surat Pengantar RT/RW. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang (SKP/SKPD) Asli dan Fotokopi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/Akta Read more about Alur Pembuatan Kartu Keluarga (KK)[…]